Sumber Daya Tanah dan Air Belum Dikelola Dengan Baik
Komisi IV DPR RI memandang bahwa sumber daya tanah dan air belum dikelola dengan baik. Banyak sumber daya tanah dan air yang rusak, atau tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan manusia. Hal tersebut menyebabkan terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas tanah dan air yang secara gradual dari tahun ke tahun mengindikasikan semakin tinggi gangguan yang ditimbulkan.
Banyak lahan yang kritis, tanah yang mengalami erosi, air yang tercemar, air yang sulit didapat karena semakin sedikit daerah resapan air. “Semuanya itu terjadi baik karena faktor alam dan juga praktik-praktik penggunaan atau pemanfaatan tanah dan air yang tidak selaras dengan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo.
Demikian dikemukakan Firman saat memimpin RDP dengan Dirjen Perkebunan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Dirut Perum Perhutani dan Dirut PT.Inhutani I sampai dengan V, dalam rangka mendapatkan masukan guna penyempurnaan penyusunan dan pembentukan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air, sebagai usul inisaiatif DPR RI. Selasa (4/2) di Gedung Parlemen, Senayan.
Menurut Firman Subagyo, bencana tanah longsor, banjir, kekeringan, sumber air tercemar yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia adalah bukti telah terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas tanah dan air sebagai sumber daya alam.
Berbagai bencana yang tidak hanya menimbulkan kerugian secara moril tetapi juga materiil, yang tentunya akan mengganggu tata kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang ada. Dikatakannya, hal ini tentunya mengakibatkan kontra produktif bagi keberlangsungan kebijakan dan program-program pembangunan yang ada guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejatera dan berkeadilan.
Disisi lain, diungkapkan Firman Subagyo, peraturan perundang-undangan yang ada belum secara tegas mengatur tentang kewajiban bagi para penguasa, pemilik, pengguna, ataupun pemanfaat tanah dan air untuk melakukan konservasi tanah dan air sebagai satu unsur penting dalam pembangunan yang dilakukan secara terintegrasi dan terpadu antar berbagai sektor pembangunan.
Guna menjamin kewajiban konservasi tanah dan air yang dapat mengikat secara hukum bagi setiap orang dan badan hukum yang ada dalam kerangka pembangunan yang berbasis pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan kerkeadilan.
“Komisi IV menganggap penting untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air sebagai usul Dewan,” tegasnya.
RUU ini memiliki urgensi yang tinggi untuk mencegah terjadinya berbagai masalah krisis lingkungan ke depan, termasuk krisis akan pangan, air, dan energi yang akan menjadi beban sangat berat bagi generasi bangsa Indonesia di masa mendatang.
Hal ini juga sejalan dengan amanah amanah hasil Konvensi PBB tentang Penurunan atau Degradasi Lahan (United Nation Convention to Combat Desertifiction-UNCCD) yang ditetapkan dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro (1992) dan Pada KTT World Sustainable Development di Johannesburg 2002 dan KTT Rio+20 di Rio de janeiro 2012. (As)/foto:iwan armanias/parle.